20 June 2016

Posted by Virtech Indonesia | File under : ,

BAB 7 Ilmu Budaya Dasar: Manusia dan Keadilan


A. Pengertian Keadilan

     Aristoteles mengartikan keadilan sebagai kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara dua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit yang menyangkut dua orang atau benda. Bila terjadi sebuah pelanggaran terhadap proporsi yang berada diantara kedua ujung tersebut, maka akan terjadi sebuah ketidakadilan.
     Oleh Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
     Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Kenapa pada pemerintah? karena, pemerintah dianggap pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Dan menurut Socrates, keadilan akan tercipta jika warga negara merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
     Berdasarkan kesadaran etis, kita dituntut untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, jika kita lupa menjalankan kewajiban, maka kita akan dianggap memeras dan memperbudak orang lain. Kebalikannya, jika kita lupa menuntut hak, maka kita dapat dikatakan telah diperas dan diperbudak.
     Menurut pendapat yang lebih umum, keadilan itu berarti pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan kata lain, keadilan adalah keadaan seseorang telah memperoleh apa yang menjadi haknya dan memperoleh bagian yang sama dari kekayaan yang sama.

B. Keadilan Sosial

     Mengenai keadilan sosial, sebenarnya sudah dibahas pada pancasila Republik Indonesia sila ke lima yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Bung Hatta menguraikannya sebagai "keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur".

     Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu:

  1. // Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
  2. // Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
  3. // Sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang memerlukan
  4. // Sikap suka bekerja keras
  5. // Sikap mengharagai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
     Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu:
  1. // Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
  2. // Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
  3. // Pemerataan pembagian pendapatan
  4. // Pemerataan kesempatan kerja
  5. // Pemerataan kesempatan berusaha
  6. // Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan 
  7. // Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
  8. // Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

C. Berbagai Macam Keadilan

a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato tersebut disebut Keadilan Moral, sedangkan Sunoto menyebutnya Keadilan Legal.

b. Keadilan Distributif

Aristoteles mengatakan bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama "Justice is done when equals are treated equally).

c. Keadilan Komutatif

Bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.


D. Kejujuran

     Kejujuran berasal dari kata jujur yang berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Untuk itu, dibutuhkan satu kata dan perbuatan, yang berarti apa yang dikatakan harus sama dengan apa yang diperbuat. Ini berarti, jujur juga harus menempati janji atau kesanggupan yang telah dikatakan, jika tidak, berarti orang itu telah mendustai dirinya sendiri.
     Pada hakekatnya, jujur itu dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disituasi inilah manusia dihadapkan pada pilihan yang haram dan tidak haram, yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 

E. Kecurangan

     Kecurangan berasal dari kata curang yang berarti dengan ketidakjujuran atau tidak jujur. Curang berarti apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau memang orang itu sejak awal sudah berniat untuk curang. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar tetap dianggap sebagai orang yang paling hebat dan paling kaya. Pujiwiyanto dalam bukunya "Filsafat Sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang misalnya, membohong, menipu, merampas, memalsu, dan lain-lain yang sejenis itu disebut buruk.

F. Pemulihan Nama Baik

     Nama baik merupakan tujuan dari seseorang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela sama sekali. Semua orang didunia ini pasti selalu menjaga nama baiknya dengan sangat hati-hati, terutama jika seseorang itu merupakan seorang panutan semisal guru, maka dia akan sangat menjaga nama baiknya dari perbuatan tercela. Ada sebuah peribahasa, yaitu "Daripada berputih mata, lebih baik berputih tulang", artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Setiap orang tua, pasti selalu berpesan kepada sang anak "Jagalah nama keluargamu" kata "nama disini sudah pasti berarti nama baik dari keluarganya.
     Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu: 
  1. // Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
  2. // ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
     Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya. bahwa apa yang dilakukannya adalah tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkannya, manusia harus taubat dan meminta maaf yang tidak hanya diucapkan dibibir, tetapi juga harus dilaksanakan pada tingkah lakunya dengan merubah tingkah lakunya yang buruk.


G. Pembalasan

     Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, tingkah laku yang serupa, dan perbuatan dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang baik maka akan mendapatkan pembalasan yang baik, begitu pula sebaliknya. 
     Oleh karena manusia tidak ingin hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha untuk mempertahankan hak dan kewajibannya. Mempertahankan hak dan kewajibannya adalah sebuah perbuatan pembalasan.

Disusun oleh:
Fredika Budi Romadhona
1IA08
52415778

0 comments:

Post a Comment